NusantaraViral.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali. Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Berbeda dari pajak satu tahunan, pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas di Kantor Samsat. Maka kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya wajib dibawa.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan yakni sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan dan fotokopi (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Fotokopi Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa memakai kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
- Bukti cek fisik kendaraan.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik meliputi penggesekan untuk menyalin nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Salinan nomor mesin dan nomor rangka tersebut nantinya ditempelkan di formulir yang sudah diisi sebelumnya.
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.
Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak. Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya administrasi STNK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.