Bupati Tak Terlibat, Ini Duduk Perkara Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Versi Kejaksaan Tinggi Kalteng
Palangka Raya, nusantaraviralcom -- Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu," ujar Douglas.
Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Seharusnya, dana itu disalurkan KONI Kotim ke pengurus cabang olahraga (cabor). Namun, Kejati Kalteng mencium adanya dugaan dana tersebut tidak seluruhnya diterima oleh pengurus cabor.
"Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif," ujarnya.
Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
"Terjadi kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya. Misalnya, dana yang seharusnya dibelanjakan pengurus cabor, namun ternyata pada praktiknya dilakukan pengurus KONI langsung," jelasnya.
Douglas menegaskan, bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga telah dibuat sedemikian rupa. Sehingga, diduga bukti tersebut tidak sesuai.
Sampai saat ini, pejabat struktural KONI Kotim serta beberapa pengurus cabor sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng. Tim auditor Kejati Kalteng pun juga sudah mulai bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi KONI Kotim ini.
