Jakarta, nusantaraviralcom - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Senin (3/6/2024). Sebagai informasi, Bambang dilantik sebaga Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022 dan belum menyelesaikan tugasnya hingga 2027.
Pratikno mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pengunduran diri Bambang. Namun, beberapa bulan lalu, Bambang pernah menceritakan bahwa ia baru menerima gaji setelah bekerja 11 bulan. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Hal itu bermula ketika anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, terkait karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan (4/4/2023).
Merespons pertanyaan tersebut, Bambang mengaku bahwa ada beberapa karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan. Sebab, menurut Bambang, karyawan yang belum mendapatkan gajinya tersebut harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. "Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
