Sampit, nusantaraviral.com - Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat bahwa terindikasi terlibat judi online (judol) dapat menyebabkan dicabutnya status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Kalau masih sayang keluarga, maka janganlah bermain judol, karena itu sangat merugikan,” kata Kepala Dinsos Kotim Hawianan.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan daftar KPM. Pasalnya, cukup banyak keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai KPM, kemudian dihapuskan.
Hawianan menegaskan, bahwa penghapusan KPM ini bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan langsung dari kementerian terkait yang berwenang atas DTSEN.
Meski tidak dirincikan alasan pencabutan status KPM setiap keluarga, namun ada lima penyebab penonaktifan penerima bantuan sosial tersebut, yakni perubahan desil atau peningkatan kesejahteraan keluarga, alamat tidak ditemukan, meninggal dunia, bekerja atau bagian dari keluarga ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/pejabat negara/penerima upah dari perusahaan dan yang masih jarang diketahui yaitu terindikasi judol.
Pencabutan status KPM tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya aktivitas judol di rekening penerima bantuan sosial.
“Untuk mendeteksi judol itu memang bukan kapasitas kita di kabupaten, tapi dari pusat langsung melibatkan tim Informasi Teknologi (IT) untuk mendeteksi itu. Lalu, disampaikan setiap beberapa periodik ke kabupaten masing-masing,” ujarnya.
Hawianan melanjutkan, alasan-alasan pencabutan hak penerima bantuan sosial ini harus betul-betul dipahami masyarakat, khususnya bagi yang berstatus KPM. Sebab, tak jarang yang mengeluh ketika status KPM sudah dicabut.
Dengan kemajuan teknologi saat ini akses ke judol semakin mudah. Apalagi, data PPATK mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari total pemain judi online di Indonesia berasal dari kelas menengah ke bawah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk bermain judol dengan harapan mendapat keuntungan berkali-kali lipat, karena justru hal tersebut bisa membawa pada keterpurukan.
“Kasihan keluarganya yang berharap uang sedikit dari bantuan sosial untuk membeli beras, tapi tidak bisa lagi karena terindikasi judol. Kondisi ini juga yang menyebabkan kondisi selalu miskin,” sebutnya.
Ia menambahkan, DTSEN atau data penerima manfaat ini memang bersifat dinamis sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam hal ini, tugas dari operator desa/kelurahan atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk rutin memperbaharui data.
Masyarakat yang merasa dicoret statusnya sebagai PKM juga bisa melapor melalui kelurahan, pendamping PKH atau langsung ke Dinsos.
Jika memang terbukti tidak terlibat aktivitas judol atau beberapa alasan di atas, maka dapat dilakukan reaktivasi penerima bantuan sosial sesuai arahan dari Kementerian Sosial kepada Dinsos setempat.
“Masyarakat juga bisa melapor ke pemerintah desa setempat, apabila bantuan sosial itu tidak tepat sasaran agar bisa menjadi pembahasan dalam musyawarah desa atau kelurahan, sehingga penyaluran bantuan bisa benar-benar tepat sasaran,” ujar Hawianan di Sampit, Kamis (25/12/2025).
