Skip to main content

𝐃𝐢𝐭𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭 𝟓 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚, 𝐍𝐨𝐞𝐥: 𝐌𝐞𝐧𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤-𝐛𝐚𝐧𝐲𝐚𝐤𝐧𝐲𝐚

 

Jakarta - nusantaraviral.com - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut 5 tahun penjara di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel heran dengan disparitas tuntutan jaksa, di mana hanya beda satu tahun dengan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro yang dituntut 6 tahun penjara.
"Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel juga mengomentari tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025. Padahal, kata Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar yang jauh lebih rendah dibanding Bobby.
"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," ujarnya.
Noel mengatakan ia akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya. Dalam pleidoi itu, Noel mengaku akan menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.
"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.
Sebelumnya, Noel telah dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.